| Gugatan |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas mohon kepada yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar memberikanputusan sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan batal atau tidak sah berupa Sertifikat Hak milik Nomor 84/Desa Batu Layar terbit tanggal 18 April 1981,gambar situasi nomor 782/1981 tanggal 18/04/81 dengan luas 5.640 m2 atas nama STEFEN WASIT.
3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak milik Nomor 84/Desa batu layar terbit tanggal 18 april 1981,gambar siyuasi nomor 782/81 tanggal 18/04/1981 dengan luas 5.640 m2 atas nama STEFEN WASIT.
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Demikian gugatan ini diajuakan atas perhatian dan berkenannya yangDemikian gugatan ini diajukan atas perhatian dan berkenannya yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan mengadili Perkara ini kami ucapkan terima kasih. |