Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2023/PTUN.MTR HJ. Siti Patimah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 17/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat 04.04/LH/IV/2023
Penggugat
NoNama
1HJ. Siti Patimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Jihan Febriza. SH. MHHJ. Siti Patimah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas mohon kepada yang MuliaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar memberikanputusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah berupa Sertifikat Hak milik Nomor 84/Desa Batu Layar terbit tanggal 18 April 1981,gambar situasi nomor 782/1981 tanggal 18/04/81 dengan luas 5.640 m2 atas nama STEFEN WASIT.
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak milik Nomor 84/Desa batu layar terbit tanggal 18 april 1981,gambar siyuasi nomor 782/81 tanggal 18/04/1981 dengan luas 5.640 m2 atas nama STEFEN WASIT.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Demikian gugatan ini diajuakan atas perhatian dan berkenannya yangDemikian gugatan ini diajukan atas perhatian dan berkenannya yang Mulia Majelis Hakim memeriksa dan mengadili  Perkara ini kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak