| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/G/2023/PTUN.MTR | 1.Ahmad Yani 2.Amirudin 3.Zainudin Andi 4.Rajimah |
Kepala Desa Beraim Kabupaten Lombok Tengah | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||
| Nomor Perkara | 26/G/2023/PTUN.MTR | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Gugatan | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Kepala Desa Beraim Nomor 05 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Atas nama 1. Ahmad Yani, 2. Amirudin, 3. Zainudin Andi, 4. Rajimah. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Nomor 05 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah,Atas nama 1. Ahmad Yani, 2. Amirudin, 3. Zainudin Andi, 4. Rajimah. 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula yaitu:       1. Penggugat I Atas nama Ahmad Yani sebagai Kepala Dusun Tanggor I Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.    2. Penggugat II Atas nama Amirudin sebagai Kepala Dusun Embug Buak Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.    3. Penggugat III Atas nama Zainudin Andi sebagai Kepala Dusun Beraim Lauk I Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.    4. Penggugat IV Atas nama Rajimah sebagai Kepala Dusun Beraim Lauk III Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
