Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2023/PTUN.MTR Junaidin Yaman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidin Yaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk berkenan memutus :
1.)    Mengabulkan gugatan Pengguga tuntuk seluruhnya
2.)    Menyatakan Batal atauTidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
3.)    Mewajibkan Terguga tuntuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
4.)    Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbu ldalam perkara ini

Demikian Surat gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini Kami ucapkan terimakasih. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak