Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/G/2022/PTUN.MTR Michiko Lidiawati Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 64/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2022
Nomor Surat 830/ADB-NTB/12/2022
Penggugat
NoNama
1Michiko Lidiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Azhabuddin Tarmizi,S.HMichiko Lidiawati
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, kiranya dapat memanggil Para Pihak dalam perkara ini, dan menyidangkan serta memeriksa dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
2.1    Sertipikat Hak Milik Nomor: 2359/Kelurahan Cakranegara Selatan, tanggal 13 Februari 2018, Surat Ukur Nomor: 1562/Cakranegara Selatan/2017, tanggal 22 Desember 2017,  luas 367 M2 , atas nama I Ketut Kusuma Winata dan Tristiana Candra Lukita.

2.2    Sertipikat Hak Milik Nomor: 2871/Kelurahan Cakranegara Utara, tanggal 13 Februari 2018, Surat Ukut Nomor 1367/Cakranegara Utara/2017, tanggal 22 Desember 2017, luas 360 m2, atas nama I Ketut Kusuma Winata dan Tristiana Candra Lukita.
 
2.3    Sertipikat Hak Milik Nomor: 7448/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 4290/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 4.995 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.

2.4    Sertipikat Hak Milik Nomor: 7449/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 4288/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 3.137 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.

2.5    Sertipikat Hak Milik Nomor.7450/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor: 4.289/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 832 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.
 
3.    Mewajibkan  kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
3.1    Sertipikat Hak Milik Nomor: 2359/Kelurahan Cakranegara Selatan, tanggal 13 Februari 2018, Surat Ukur Nomor: 1562/Cakranegara Selatan/2017, tanggal 22 Desember 2017,  luas 367 M2 , atas nama I Ketut Kusuma Winata dan Tristiana Candra Lukita.

3.2    Sertipikat Hak Milik Nomor: 2871/Kelurahan Cakranegara Utara, tanggal 13 Februari 2018, Surat Ukut Nomor 1367/Cakranegara Utara/2017, tanggal 22 Desember 2017, luas 360 m2, atas nama I Ketut Kusuma Winata dan Tristiana Candra Lukita.

3.3    Sertipikat Hak Milik Nomor: 7448/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 4290/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 4.995 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.

3.4   Sertipikat Hak Milik Nomor: 7449/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor 4288/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 3.137 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.

3.5    Sertipikat Hak Milik Nomor.7450/Kelurahan Tanjung Karang, tanggal 3 Oktober 2017, Surat Ukur Nomor: 4.289/Tanjung Karang/2017, tanggal 11 September 2017, luas 832 m2, atas nama Tristiana Candra Lukita dan I Ketut Kusuma Winata.

4.    Menghukum kepada Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Demikian disampaikan Gugatan ini dihadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, atas perhatiannya diucapkan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak