| Gugatan |
1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.   Menyatakan batal atau tidak sah: Tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur, dalam menyusun Laporan Aset Semester II Tahun 2021, halaman 3, nomor urut 66, kode barang 01.01.11.04.01, Regestrasi nomor 0048, tanggal 31 Desember 2021, yang menjadikan tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 420/Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, Surat Ukur No. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2, Atas Nama Kusuma Jayadi, sebagai Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur berupa Polindes Desa Bagik Payung.
3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan Mencoret : Tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur, dalam menyusun Laporan Aset Semester II Tahun 2021, halaman 3, nomor urut 66, kode barang 01.01.11.04.01, Regestrasi nomor 0048, tanggal 31 Desember 2021, yang menjadikan tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 420/Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, surat ukur no. 1603/1990,tanggal 8 Agustus 1990, luas196 M2, Atas Nama Kusuma Jayadi, sebagai Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur berupa Polindes Desa Bagik Payung.
4.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 |