| Gugatan |
Bahwa dari seluruh uraian gugatan Penggugat tersebut diatas, telah terbukti dan tidak terbantahkan Penerbitan Obyek Sengketa telah bertentangan / memenuhi ketentuan Pasa 53 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
    1). Sertifikat Hak Milik Pengganti / Kedua Nomor : 302 terbit tanggal 26 April 2005, Surat Ukur Nomor 558/SKB/2005 tanggal 7 Maret 2005, NIB 23.01.01.01.00675, Luas 14.867 M2, dahulu tercatat atas nama UDIN terakhir tercatat atas nama SAHNUN AYITNA DEWI, dahulu terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat sekarang terletak di Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
    2). Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Pengganti/Kedua Nomor ; 302 terbit tanggal 26 April 2005, Surat Ukur Nomor : 558/SKB/20005 tanggal 7 Maret 2005, NIB 23.01.01.01.00675, Luas 14.867 M2, dahulu tercatat atas nama UDIN terakhir tercatat atas nama SAHNUN AYITNA DEWI, dahulu terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat sekarang terletak di Desa Batuh Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
    1). Sertifikat Hak Milik Pengganti / Kedua Nomor : 302 terbit tanggal 26 April 2005, Surat Ukur Nomor 558/SKB/2005 tanggal 7 Maret 2005, NIB 23.01.01.01.00675, Luas 14.867 M2, dahulu tercatat atas nama UDIN terakhir tercatat atas nama SAHNUN AYITNA DEWI, dahulu terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat sekarang terletak di Desa Batuh Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
    2). Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Pengganti/Kedua Nomor ; 302 terbit tanggal 26 April 2005, Surat Ukur Nomor : 558/SKB/20005 tanggal 7 Maret 2005, NIB 23.01.01.01.00675, Luas 14.867 M2, dahulu tercatat atas nama UDIN terakhir tercatat atas nama SAHNUN AYITNA DEWI, dahulu terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat sekarang terletak di Desa Batuh Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Demikian Gugatan Tata Usaha Negara ini kami sampaikan dan atas pemeriksaan serta perkenannya kami sampaikan terima kasih. |