Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2023/PTUN.MTR 1.Nyoman Sri Anggreni Sukma
2.Sapta Safira Raharja
3.Restu Raharja
4.Heriyanto Safira Rahardja, S.E.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 11/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 06.RH.TUN.MTR.2023
Penggugat
NoNama
1Nyoman Sri Anggreni Sukma
2Sapta Safira Raharja
3Restu Raharja
4Heriyanto Safira Rahardja, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI BAGUS MADE HARNAYA, S.H.Nyoman Sri Anggreni Sukma
2I GUSTI BAGUS MADE HARNAYA, S.H.Sapta Safira Raharja
3I GUSTI BAGUS MADE HARNAYA, S.H.Restu Raharja
4I GUSTI BAGUS MADE HARNAYA, S.H.Heriyanto Safira Rahardja, S.E.
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor :3865/Desa Lembar, tanggal 24 Maret 2010, Surat Ukur No. 1958/Lembar/2009, tanggal 13 Oktober 2009, luas : 5.402 M2, atas nama Hwichyana;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 3865/Desa Lembar, tanggal 24 Maret 2010, Surat Ukur No. 1958/Lembar/2009, tanggal 13 Oktober 2009, luas : 5.402 M2, atas nama Hwichyana;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak