Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2023/PTUN.MTR Godwin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat 021.B/KABGgt.TUN/II/2023
Penggugat
NoNama
1Godwin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hardiyanto, SH.,MHGodwin
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

Bahwa berdasarkan keseluruhan alasan-alasan yang telah diuraikan, selanjutnya Penggugat mohon diberikan Putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Obyek Sengketa berupa :
a.    Sertipikat Hak Milik Nomor : 03596/Desa Sigerongan, tanggal 12/07/2022, Surat ukur Nomor : 02858/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 1.010 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono.
b.    Sertipikat Hak Milik Nomor : 03597/Sigerongan, tanggal 12/072022, Surat ukur     Nomor : 02859/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 3.391 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Obyek Sengketa berupa :
a.    Sertipikat Hak Milik Nomor : 03596/Desa Sigerongan, tanggal 12/07/2022, Surat ukur Nomor : 02858/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 1.010 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono.
b.    Sertipikat Hak Milik Nomor : 03597/Sigerongan, tanggal 12/072022, Surat ukur     Nomor : 02859/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 3.391 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono
4.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak