Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2023/PTUN.MTR dr. HUSNI MUBARAK BUPATI DOMPU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 28/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 01 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. HUSNI MUBARAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIN SIDDIK, SH., MH.dr. HUSNI MUBARAK
Tergugat
NoNama
1BUPATI DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.29/06/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan  Jabatan Fungsional Melalui perpindahan dari Jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama  dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.29/06/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter Tanggal 25 Januari 2023, atas Nama  dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan dan kedudukan Penggugat dalam keadaan semula atau jabatan yang setara sesuai demgan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak