Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2023/PTUN.MTR Soni Sukarno, S.T Bupati Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 20/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soni Sukarno, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supardin Siddik, SH., MH.Soni Sukarno, S.T
Tergugat
NoNama
1Bupati Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan NOMOR : 821.22/08/BKD DAN PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 Sesuai Dengan (Soni Sukarno, ST Nomor urut 93).
3.    Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Penggugat (Atas Nama Soni Sukarno, ST).
4.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan NOMOR : 821.22/08/BKD DAN PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 Sesuai Dengan (Soni Sukarno, ST Nomor urut 93).
5.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Petikan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Penggugat (Atas Nama Soni Sukarno, ST).
6.    Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Surat Keputusan baru untuk mengesahkan dan mengangkat kembali Penggugat dalam Jabatan sebelumnya sebagai Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Kabupaten Dompu atas nama Penggugat untuk merehabilitasi harkat, martabat baik sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.    Menghukum  Tergugat  Untuk  Membayar  Segala  Biaya  Perkara Yang Timbul  dalam  Perkara.
dan Atau Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, disampaikan ucapan terimah kasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak