Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2023/PTUN.MTR RISDIANTO alias RISDIANTO, S.E. KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 16/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISDIANTO alias RISDIANTO, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI GEDE PRAJENDRA, SHRISDIANTO alias RISDIANTO, S.E.
Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 06/KP.11.01/B2/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;      
  3. Menyatakan hukum Tergugat wajib mencabut Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 06/KP.11.01/B2/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  4. Menyatakan hukum Tergugat wajib merehabilitasi dan mengembalikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan serta pangkat/golongan semula, lengkap dengan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak