| Gugatan |
P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 khusus lampiran nomor 93 atas nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001;
3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 khusus lampiran nomor 93 atas nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001;
4.   Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan dan kedududukan Penggugat dalam keadaan semula sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku;
5.   Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul dalam Perkara ini;
 |