Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2023/PTUN.MTR Rohadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 27/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Sabtu, 27 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. M. KAPRAWI ABDUL MAJID.S.SyRohadi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM:

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 03, tanggal 01 September 2022, Surat Ukur tanggal 4 Juli 2022 Nomor: 5/Serage 2022, Luas: 8.595 M2, terletak di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama pemegang hak milik: JOHARIAH;

3.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut surat keputusan Tata Usaha Negara berupa:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 03, tanggal 01 September 2022, Surat Ukur tanggal 4 Juli 2022 Nomor: 5/Serage 2022, Luas: 8.595 M2, terletak di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama pemegang hak milik: JOHARIAH;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam permasalahan a quo;
Apabila Majelis Hakim berpandangan dan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak