| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha negara Mataram atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quomemberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Pakai No.37/Desa Kuranji, tanggal 30 Juli 2001, Surat Ukur No: 306/KRJ/2001 tanggal 27 April 2001, luas 6.296 m2,  Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai No.37/Desa Kuranji, tanggal 30 Juli 2001, luas 6.296 m2, atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.Â
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- DAN / ATAU :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |