Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/G/2022/PTUN.MTR Jumawal alias H.Firman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 66/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumawal alias H.Firman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Zarman Hadi, SH.,MH.Jumawal alias H.Firman
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha negara Mataram atau yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quomemberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Sertifikat Hak Pakai No.37/Desa Kuranji, tanggal 30 Juli 2001, Surat Ukur No: 306/KRJ/2001 tanggal 27 April 2001, luas 6.296 m2,  Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
  3. Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai No.37/Desa Kuranji, tanggal 30 Juli 2001, luas 6.296 m2, atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.
  5. DAN / ATAU :

Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak