Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.MTR 1.Ahmad Yani
2.Amirudin
3.Zainudin Andi
4.Rajimah
Kepala Desa Beraim Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Yani
2Amirudin
3Zainudin Andi
4Rajimah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Beraim Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah :

Keputusan Kepala Desa Beraim Nomor 05 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Atas nama 1. Ahmad Yani, 2. Amirudin, 3. Zainudin Andi, 4. Rajimah.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Nomor 05  Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah,Atas nama 1. Ahmad Yani, 2. Amirudin, 3. Zainudin Andi, 4. Rajimah.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Para Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula yaitu:    

    1. Penggugat I  Atas nama Ahmad Yani sebagai Kepala Dusun Tanggor I Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

    2. Penggugat II  Atas nama Amirudin sebagai Kepala Dusun Embug Buak Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

    3. Penggugat III  Atas nama Zainudin Andi sebagai Kepala Dusun Beraim Lauk I Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

    4. Penggugat IV Atas nama Rajimah sebagai Kepala Dusun Beraim  Lauk III Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak