| Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk berkenan memutus :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|