Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2023/PTUN.MTR Muhlis Kepala Desa Barabali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 24/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhlis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Barabali
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian yang di jelaskan di atas,bersama ini penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memberikan putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal/tidak sah SK Kepala Desa No.188/6/BR/2023
  3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Kepala Desa No.188/6/BR/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
  4. Memerintahkan kepada tergugat untuk memenuhi  hak-hak penggugat sebagai Kepala Dusun Celegeh
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
  6. Mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan SK Pengangkatan kembalisebagai kepala dusun celegeh agar tidak terjadi lowong jabatan serta memulihkan kembali nama baik penggugat/rehabilitasi

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kebenaran

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya