| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/G/2023/PTUN.MTR | 1.Parman 2.Muh. Tahir 3.Jumadi Asraf |
Kepala Desa Pandan Indah Kabupaten Lombok Tengah | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Feb. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/G/2023/PTUN.MTR | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Gugatan | Petitum    Bahwa berdasarkan uraian dan dasar gugatan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini memberikan amar putusan sebagai berikut : 1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, 3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: 1). Penggugat 1 atas nama PARMAN sebagai kepala Dusun Dangah. 2). Penggugat 2 atas nama MUH. TOHIR sebagai Kepala Dusun Kelambi II. 3). Penggugat 3 atas nama JUMADI ASRAF sebagai Kepala Dusun Kereak,      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
