Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2023/PTUN.MTR 1.Parman
2.Muh. Tahir
3.Jumadi Asraf
Kepala Desa Pandan Indah Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 10/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parman
2Muh. Tahir
3Jumadi Asraf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi, SH., MH.Parman
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pandan Indah Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum

    Bahwa berdasarkan uraian dan dasar gugatan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini memberikan amar putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2.    Menyatakan batal atau tidak sah :
1)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Indah atas nama PARMAN dalam Kepala Dusun Dangah Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
2)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 28 November 2022 Tentang Pemberhentian  Perangkat Desa Pandan Indah atas nama MUH. TOHIR dalam jabatan Kepala Dusun Kelambi II Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
3)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 28 November 2022  Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Indah atas nama JUMADI ASRAF dalam jabatan Kepala Dusun Kereak Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten lombok Tengah

3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut:
1)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022  Tanggal 28 November 2022  Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Indah  atas nama PARMAN dalam jabatan  Kepala Dusun Dangah Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
2)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 28 November 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Indah atas nama MUH. TOHIR dalam jabatan Kepala Dusun Kelambi II Desa Pandan indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
3)    Keputusan Kepala Desa Pandan Indah Nomor 14 Tahun 2022 Tanggal 28 November 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Indah atas nama JUMADI ASRAF dalam jabatan Kepala Dusun  Kereak Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah
4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan nama baik, kedudukan dan jabatan para Penggugat dalam keadaan semula  yaitu:

1). Penggugat 1 atas nama  PARMAN sebagai kepala Dusun Dangah.

2). Penggugat 2 atas nama MUH. TOHIR  sebagai Kepala Dusun Kelambi II.

3). Penggugat 3 atas nama JUMADI ASRAF sebagai Kepala Dusun Kereak,

      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;
Dan Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak