| Gugatan |
PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01754/Desa Bangket Parak Tanggal 20/08/2019, Surat Ukur Nomor: 01754/2019 Tanggal 09/08/2019, Luas 31.830 M2, terletak di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tercatat atas nama JAMAT.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 01754/Desa Bangket Parak Tanggal 20/08/2019, Surat Ukur Nomor : 01754/2019 Tanggal 09/08/2019, Luas 31.830 M2, terletak di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tercatat atas nama JAMAT.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 |