| Gugatan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan keseluruhan alasan-alasan yang telah diuraikan, selanjutnya Penggugat mohon diberikan Putusan sebagai berikut :
1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Obyek Sengketa berupa :
a.   Sertipikat Hak Milik Nomor : 03596/Desa Sigerongan, tanggal 12/07/2022, Surat ukur Nomor : 02858/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 1.010 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono.
b.   Sertipikat Hak Milik Nomor : 03597/Sigerongan, tanggal 12/072022, Surat ukur    Nomor : 02859/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 3.391 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono
3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Obyek Sengketa berupa :
a.   Sertipikat Hak Milik Nomor : 03596/Desa Sigerongan, tanggal 12/07/2022, Surat ukur Nomor : 02858/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 1.010 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono.
b.   Sertipikat Hak Milik Nomor : 03597/Sigerongan, tanggal 12/072022, Surat ukur    Nomor : 02859/Sigerongan/2022, tanggal 06/07/2022, luas 3.391 M2, terletak di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama Suriyono
4.   Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |