| Gugatan |
Petitum:Â Â Â
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakanbatalatautidaksah:
  - Tindakan Faktual Tergugat yang mendaftarkan Tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 420 /Desa BagikPayung, tanggal 15 September 1990, Surat UkurNo. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2/ Atas Nama Kusuma Jayadi kedalam laporan Aset Semester II 2021 Kabupaten Lombok Timur, Daftar KIB A Aset Tanah Per 31 Desember Tahun 2021, khusus Nomor Urut 66, Nama Barang Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Nomor Kode Barang 01.01.11.04.01, Nomor Reg. 0048, Luas 188 M2, sebagai Polindes Bagik Payung.
3. Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan faktual berupa mencantumkan tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 420 /Desa BagikPayung, tanggal 15 September 1990, suratukurNo. 1603/1990, tanggal8 Agustus 1990, luas 196 M2/ Atas Nama Kusuma Jayadi yang terletak di Desa Bagik Payung ke dalam Daftar Aset Tergugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |