Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2023/PTUN.MTR Kusuma Jayadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusuma Jayadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TURMUZI, SH., MH.Kusuma Jayadi
Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum:   
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakanbatalatautidaksah:
   -  Tindakan Faktual Tergugat yang  mendaftarkan Tanah yang tertera dalam Sertipikat  Hak Milik Nomor 420 /Desa BagikPayung, tanggal 15 September 1990, Surat UkurNo. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas  196 M2/ Atas Nama Kusuma Jayadi kedalam laporan  Aset Semester II 2021 Kabupaten Lombok Timur, Daftar KIB A Aset Tanah  Per 31 Desember Tahun 2021, khusus Nomor Urut 66, Nama Barang Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Nomor Kode Barang 01.01.11.04.01, Nomor Reg. 0048, Luas 188 M2, sebagai Polindes Bagik Payung.
3.  Mewajibkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan faktual berupa mencantumkan tanah yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 420 /Desa BagikPayung, tanggal 15 September 1990, suratukurNo. 1603/1990, tanggal8 Agustus 1990, luas  196 M2/ Atas Nama Kusuma Jayadi yang terletak di Desa Bagik Payung ke dalam Daftar Aset Tergugat.
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak