PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk berkenan memutus :
1.)Â Â Â Mengabulkan gugatan Pengguga tuntuk seluruhnya
2.)Â Â Â Menyatakan Batal atauTidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
3.)Â Â Â Mewajibkan Terguga tuntuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
4.)Â Â Â Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbu ldalam perkara ini
Demikian Surat gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya gugatan ini Kami ucapkan terimakasih. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)
 |