Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2023/PTUN.MTR Mukhlis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukhlis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI ARDHI, SH.Mukhlis
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM / TUNTUTAN :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, PENGGUGAT merasa dirugikan dengan Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara yang sekarang menjadi Objek Sengketa, serta Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengandung unsur cacat Administrasi, sehingga oleh karenanya, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memutus Perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Batal atau Tidak Sah  Sertifikat Hak Milik Nomor 371 / Desa Suka Damai tanggal 25 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor 1044 / Suka Damai / 2019, tanggal 18 Oktober 2019, seluas 36.620 M2, terakhir tercatat atas nama Pemegang Hak Cherissa Devin Susanto;
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut  Sertifikat Hak Milik Nomor 371 /  Desa Suka Damai tanggal 25 Juni 2020 Surat Ukur Nomor 1044 / Suka Damai / 2019 tanggal 18 Oktober 2019, seluas 36.620 M2, terakhir tercatat atas nama Pemegang Hak Cherissa Devin Susanto;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan / atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak