PETITUM
1.Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan yang di ajukan penggugat tersebut;
2.Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal/tidak sah Sertifikat nomor : 1723 / Kelurahan Renteng tanggal 19 April 2022 dan surat ukur Nomor : 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 m2 atas nama pemegang hak Hj. Nurhasanah tersebut;
3.Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik nomor ; 1723 / Kelurahan Renteng tanggal 19 April 2022 dan Surat Ukur nomor ; 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 m2 atas nama pemegang hak Hj.Nurhasanah
4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum(ex aquo et bono). |