Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/G/2022/PTUN.MTR Hajjah Raodah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 67/G/2022/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Raodah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunHajjah Raodah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

1.Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan yang di ajukan penggugat tersebut;
2.Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal/tidak sah Sertifikat nomor : 1723 / Kelurahan Renteng tanggal 19 April 2022 dan surat ukur Nomor : 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 m2 atas nama pemegang hak Hj. Nurhasanah tersebut;
3.Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik nomor ; 1723 / Kelurahan Renteng tanggal 19 April 2022 dan Surat Ukur nomor ; 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 m2 atas nama pemegang hak Hj.Nurhasanah
4.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum(ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak