Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2023/PTUN.MTR 1.Yakkub
2.Saharuddin
3.Hamzah
Kepala Desa Tanak Beak Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 3/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yakkub
2Saharuddin
3Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamdi,SH,MHYakkub
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tanak Beak
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar gugatan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini memberikan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
    Surat  Kepala Desa Tanak Beak, Nomor : 140/67/TNB/X1/2022  hal Pemberitahuan penonaktifan Perangkat Kewilayahan Desa Tanak Beak yang ditunjukan kepada : 1. Yakkub, 2. Saharuddin, 3. Hamza, tertanggal 04 November 2022
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
    Surat  Kepala Desa Tanak Beak, Nomor : 140/67/TNB/X1/2022  hal Pemberitahuan penonaktifan Perangkat Kewilayahan Desa Tanak Beak yang ditunjukan kepada : 1. Yakkub, 2. Saharuddin, 3. Hamza, tertanggal 04 November 2022
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan nama baik, kedudukan dan jabatan Para Penggugat dalam keadaan semula yaitu :

     1). (Penggugat 1) Yakkub sebagai Perangkat Wilayah Dusun Tanak Beak Timur ;

     2). (Penggugat 2) Saharuddin sebagai Perangkat Wilayah Dusun Dasan Agung Kebun Indah ;

     3). (Penggugat 3) Hamza sebagai Perangkat Wilayah Dusun Tanak  Bengan ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ;

Dan Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Demikian gugatan Para Penggugat atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim Yth disampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak