| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/2023/PTUN.MTR | 1.Yakkub 2.Saharuddin 3.Hamzah |
Kepala Desa Tanak Beak | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan Dismissal
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/2023/PTUN.MTR | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Gugatan | Bahwa berdasarkan uraian dan dasar gugatan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini memberikan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,     1). (Penggugat 1) Yakkub sebagai Perangkat Wilayah Dusun Tanak Beak Timur ;     2). (Penggugat 2) Saharuddin sebagai Perangkat Wilayah Dusun Dasan Agung Kebun Indah ;     3). (Penggugat 3) Hamza sebagai Perangkat Wilayah Dusun Tanak Bengan ; Dan Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.   |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
