Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2023/PTUN.MTR ZURRAIDIN, SE BUPATI DOMPU Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 01 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZURRAIDIN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDIN SIDDIK, SH., MH.ZURRAIDIN, SE
Tergugat
NoNama
1BUPATI DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Dompu Nomor :  821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008;
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus lampiran nomor  92 atas Nama Zurriadin, SE dengan NIP:197311292010011008;
4.    Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan dan kedudukan  Penggugat dalam keadaan semula atau jabatan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  segala  biaya  perkara yang timbul  dalam  perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak