Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2023/PTUN.MTR Kusuma Jayadi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 22/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusuma Jayadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TURMUZI, SH., MH.Kusuma Jayadi
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan batal atau tidak sah: Tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten  Lombok Timur, dalam menyusun Laporan Aset Semester II Tahun 2021, halaman 3, nomor urut 66, kode barang 01.01.11.04.01, Regestrasi nomor 0048, tanggal 31 Desember 2021, yang  menjadikan  tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 420/Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, Surat Ukur No. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2, Atas Nama Kusuma Jayadi, sebagai  Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur berupa Polindes Desa Bagik Payung.
3.    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  dan Mencoret : Tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten  Lombok Timur, dalam menyusun Laporan Aset Semester II Tahun 2021, halaman 3, nomor urut 66, kode barang 01.01.11.04.01, Regestrasi nomor 0048, tanggal 31 Desember 2021, yang  menjadikan  tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 420/Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, surat ukur no. 1603/1990,tanggal 8 Agustus 1990, luas196 M2, Atas Nama Kusuma Jayadi, sebagai  Aset Daerah Kabupaten Lombok Timur berupa Polindes Desa Bagik Payung.
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak