| Gugatan |
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1723/2022 tanggal 19 April 2022Surat Ukur Nomor : 1692/Renteng/2020 tertanggal 2 April 2020, Luas 1.481 m2 atas nama Hj. NURHASANAH, terletak di Kelurahan Renteng,Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
3.   Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat hak milik dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1723/2022 tanggal 19 April 2022Surat Ukur Nomor : 1692/Renteng/2020 tertanggal 2 April 2020, Luas 1.481 m2 atas nama Hj. NURHASANAH, terletak di Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 |