| Gugatan |
PETITUM
Bahwaberdasarkanalasan-alasantersebutdiatas, makaPenggugat memohonkepada yang MuliaKetuaPengadilan Tata Usaha Negara MataramCq. yang MuliaMajelis Hakim yang Memeriksa dan MengadiliPerkaraa quo untuk memberikanputusandenganamarsebagaiberikut:
1.   MengabulkanGugatan Penggugatuntukseluruhnya
2.   Menyatakanhukum, bahwaPenggugat tidak pernah menjual tanah dan bangunan SertipikatHak Milik Nomor: 420, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990,luas196 M2 Atas Nama Kusuma Jayadi yang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
3.   Menyatakanhukumbahwa Para Tergugat yang menjadikantanahmilikPenggugatsebagaiPolindesDesaBagikPayung, adalahperbuatanmelawanhukum(OnrechtmatigeOverheidsdaad)
4.   Menyatakanbatalatautidaksah Obyekpoint 1 dan point 2.
 SK. Bupati Lombok Timur yang menjadikan tanahdan bangunan SertipikatHak Milik Nomor: 420 / Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2Atas Nama Kusuma Jayadiyang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur dari Aset Daerah Kabupaten Lombok Timurberupa Polindes Desa Bagik Payung,sejak tahun 1997.
SuratKepalaDesa Bagik Payung, sesuai Pengantar bukti T.2-2 menyatakanbahwabuktisuratpembayaran dan suratpenyerahantanahpekaranganbesertarumahdari Bank Remot Ganda Narmada kepadaKepalaDesa Bagik Payung (H. Lalu Anang Mukhtar) yang dijadikanPolindes,Desa Bagik Payung,KecamatanSuralaga, Kabupaten Lombok Timur,
5.   MewajibkanTergugat 1 dan Tergugat 2 untukmencabut dan Mencoret:
SK. Bupati Lombok Timur yang menjadikan tanahpekaranganSertipikatHak Milik Nomor: 420 / Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas196 M2Atas Nama Kusuma Jayadi, yang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur dari Aset Daerah Kabupaten Lombok Timurberupa Polindes Desa Bagik Payung
SuratKepalaDesa Bagik Payung, sesuai buktisuratpembayaran dan suratpenyerahantanahpekaranganbesertarumahdari Bank Remot Ganda Narmada kepadaKepalaDesa Bagik Payung (H. Lalu Anang Mukhtar) yang dijadikanPolindes,Desa Bagik Payung,KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur,
6.   MenghukumPara Tergugatuntuk membayarseluruhbiayayang timbuldalamperkaraini.
Dan atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.  Â
Demikian Surat Gugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, Penggugat mengucapkan terima kasih.
|