| Gugatan |
P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan NOMOR : 821.22/08/BKD DAN PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 Sesuai Dengan (Zurriadin, SE Nomor urut 92).
3.   Menyatakan batal atau tidak sah Petikan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Penggugat (Atas Nama Zurriadin, SE).
4.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan NOMOR : 821.22/08/BKD DAN PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023 Sesuai Dengan (Zurriadin, SE Nomor urut 92).
5.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Petikan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Penggugat (Atas Nama Zurriadin, SE).
6.   Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Surat Keputusan baru untuk mengesahkan dan mengangkat kembali Penggugat dalam Jabatan sebelumnya atas nama Penggugat untuk merehabilitasi harkat, martabat baik sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.   Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul dalam Perkara.
dan Atau Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, disampaikan ucapan terimah kasih.
 |